Deskripsi | Remark | |
Modul Pelatihan | 1. Kebijakan & Dasar-dasar K3 | |
| 2. Manajemen K3 / SMK3 | |
| 3. Sebab-sebab dan statistik kecelakaan | |
| 4. Laporan dan analisa kecelakaan | |
| 5. Audit SMK3 | |
| 6. Panitia Pembina K3 (P2K3) | |
| 7. Undang-undang No 1 Tahun 1970 | |
| 8. Identifikasi obyek pengawasan : | |
| | - K3 Bidang Mekanik dan Konstruksi Bangunan |
| | - K3 Bidang Uap dan Bejana Tekan |
| | - K3 Bidang Listrik dan Penanggulangan Kebakaran |
| | - K3 Bidang Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja |
| 9. Presentasi, Seminar dan Evaluasi | |
Instruktur Pelatihan | Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMNAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya | |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans |
Persyaratan Peserta | Berpendidikan sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun | Berpendidikan sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun |